
BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan persembahan pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan kesehatan warganya, menyediakan pelayanan baik dengan harga terjangkau bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan sebagai hak hidup masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menduduki posisi jaminan kesehatan nomor dua terbanyak yang digunakan oleh masyarakat. Kemudian, ada beberapa layanan kesehatan yang dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Layanan kesehatan pada tingkat pertama
- Layanan kesehatan rujukan tingkatan lanjut atau rumah sakit yang meliputi layanan rawat jalan dan rawat inap.
- Layanan bersalin.
- Layanan ambulance.
Maka beragam informasi tentang BPJS Kesehatan kini menjadi sangat dicari, salah satunya untuk cek BPJS Kesehatan yang dahulu harus ribet antri di gedung kini telah dipermudah dengan beragam jenis cara. Lalu apa sajakah jalur yang bisa anda tempuh? Berikut daftarnya:
A. Lewat HP dengan SMS
- Kirim SMS dengan mengetik: NIK<spasi>NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN KTP. Contoh: NIK 337236578987. Kirim ke nomor +6287775500400.
- Jalan lain adalah kirim SMS dengan mengetik: NOKA<spasi>NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN. Contoh: NOKA 0001340494323. Kirim ke nomor 087775500400.
B. Cek melalui WA (WhatsApp)
- Kirim pesan apa pun ke WA CHIKA, pesan akan dibalas otomatis.
- Klik menu Cek Tagihan Iuran dengan cara mengetik angka “2” kemudian kirim pesan.
- Balas pesan dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda.
- Selanjutnya anda akan diminta untuk membalas pesan dengan tanggal lahir. Format yang diminta adalah yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal lahir.
- CHIKA akan membalas pesan dengan informasi tagihan anda. Apabila anda terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah, anda akan diimbau untuk menghubungi HRD perusahaan untuk mengetahui tagihan.
C. Cek melalui Aplikasi Mobile JKN
- Download dulu di App Store atau Play Store.
- Masukkan nomor BPJS dan alamat email
- Klik menu Tagihan
- Klik Premi
- Jumlah tunggakan BPJS akan muncul
Bagaimana mudah bukan? Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar tunggakan ya, selamat mencoba!!